Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 193/2024 · PERPRES No. 193 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 193 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:8 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum KetatanegaraanKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan08 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 89)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Ketentuan Substansial

Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)