di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Kepada Pegawai Negeri yang Memangku Jabatan Tertentu
Juga dikenal sebagai: PP 34/1964 · PP No. 34 Tahun 1964 · PP Nomor 34 Tahun 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1964 mengatur tentang pemberian tunjangan jabatan kepada Pegawai Negeri yang memangku jabatan tertentu. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah adanya jabatan-jabatan pimpinan tertentu dalam pemerintahan yang memiliki tanggung jawab luas, sehingga perlu diberikan tunjangan jabatan yang sesuai.
Tunjangan jabatan diberikan kepada Pegawai Negeri yang diangkat dalam jabatan yang mempunyai tanggung jawab pimpinan. Jika jabatan tersebut lowong, tunjangan diberikan kepada pegawai yang ditunjuk sementara untuk memangku jabatan tersebut, dengan masa penunjukan minimal satu bulan. Pegawai yang menjabat lebih dari satu jabatan pimpinan diberikan tunjangan sesuai dengan jumlah jabatan yang dipangkunya.
Besaran tunjangan jabatan adalah 75% dari gaji pokok, dibulatkan ke atas dalam puluhan rupiah, dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan. Menteri berwenang menetapkan jabatan-jabatan yang berhak menerima tunjangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang diserahi Urusan Pegawai/Presidium Kabinet Dwikora.