Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Kepada Pegawai Negeri yang Memangku Jabatan Tertentu

Juga dikenal sebagai: PP 34/1964 · PP No. 34 Tahun 1964 · PP Nomor 34 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 1964Tanggal Penetapan:8 September 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Jabatan Kepada Pegawai Negeri yang Memangku Jabatan Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 September 1964
Tanggal Penetapan08 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 34) sepanjang mengenai pemberian tunjangan jabatan. 2. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 16). 3. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 21). 4. Segala peraturan-peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan dalam rangka peraturan-peraturan Pemerintah tersebut. 5. Surat keputusan Menteri Pertahanan dahulu tanggal 20 Januari 1951 No. 30/M.P./5/1951 serta segala ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1964 mengatur tentang pemberian tunjangan jabatan kepada Pegawai Negeri yang memangku jabatan tertentu. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah adanya jabatan-jabatan pimpinan tertentu dalam pemerintahan yang memiliki tanggung jawab luas, sehingga perlu diberikan tunjangan jabatan yang sesuai.

Tunjangan jabatan diberikan kepada Pegawai Negeri yang diangkat dalam jabatan yang mempunyai tanggung jawab pimpinan. Jika jabatan tersebut lowong, tunjangan diberikan kepada pegawai yang ditunjuk sementara untuk memangku jabatan tersebut, dengan masa penunjukan minimal satu bulan. Pegawai yang menjabat lebih dari satu jabatan pimpinan diberikan tunjangan sesuai dengan jumlah jabatan yang dipangkunya.

Besaran tunjangan jabatan adalah 75% dari gaji pokok, dibulatkan ke atas dalam puluhan rupiah, dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan. Menteri berwenang menetapkan jabatan-jabatan yang berhak menerima tunjangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang diserahi Urusan Pegawai/Presidium Kabinet Dwikora.

(-)

(-)