Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1956 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Para Hakim Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 10/1956 · PP No. 10 Tahun 1956 · PP Nomor 10 Tahun 1956

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1956Tanggal Penetapan:17 Maret 1956
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Jabatan kepada Para Hakim Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1956
Tanggal Penetapan17 Maret 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 34) pada pasal 1 angka 1.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1956 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan kepada para Hakim Republik Indonesia. Latar belakang dari kebijakan ini adalah pengakuan terhadap kedudukan dan sifat pekerjaan Hakim yang memiliki kewajiban kemasyarakatan dan politis yang terkait dengan kedudukan Negara. Oleh karena itu, dianggap layak untuk memberikan tunjangan jabatan kepada para Hakim. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tunjangan jabatan bulanan kepada para Hakim, termasuk Ketua Mahkamah Agung, dengan jumlah yang ditentukan sesuai dengan jabatan masing-masing.

(-)

(-)