di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan
Juga dikenal sebagai: PP 21/1951 · PP No. 21 Tahun 1951 · PP Nomor 21 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang telah meletakkan jabatan. Kebijakan ini bersifat sementara hingga diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Tunjangan diberikan berdasarkan lamanya masa jabatan dengan ketentuan minimal 6% dari dasar tunjangan dan maksimal Rp750. Tunjangan ini diberikan oleh Presiden melalui surat keputusan setelah Sekretaris Dewan Menteri mengajukan permohonan. Pembayaran tunjangan berakhir jika penerima meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Menteri. Tunjangan juga dapat dihentikan jika dianggap perlu demi kepentingan negara. Selain itu, tunjangan dapat diberikan bersamaan dengan pensiun yang diterima berdasarkan peraturan pensiun bagi pegawai negeri.