Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 17/1953 · PP No. 17 Tahun 1953 · PP Nomor 17 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1953Tanggal Penetapan:11 April 1953
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1953
Tanggal Penetapan11 April 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nomor 22 Tahun 1950 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai jumlah tunjangan tertinggi yang dapat diberikan kepada bekas Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Negara Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan jumlah tunjangan dengan gaji pokok terakhir yang diterima oleh pejabat yang bersangkutan. Sebelumnya, jumlah tunjangan ditetapkan sebesar Rp. 750,- per bulan, namun dengan peraturan ini, jumlah tersebut diubah menjadi 50% dari gaji pokok terakhir yang diterima sebulan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa tunjangan yang diberikan lebih adil dan sesuai dengan kondisi keuangan saat ini. Perubahan ini bersifat sementara hingga adanya penetapan lebih lanjut melalui Undang-Undang.

(-)

(-)