Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan administrasi dengan memungkinkan Menteri Pertahanan menyerahkan hak-hak tertentu terkait pengangkatan, pemberhentian, dan pengelolaan anggota Angkatan Darat kepada instansi lain. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penambahan ayat pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950, yang mengatur bahwa Menteri Pertahanan memiliki hak untuk mengangkat, menaikkan, menurunkan pangkat, memberhentikan sementara, dan memindahkan anggota Angkatan Darat. Hak-hak ini dapat diserahkan kepada instansi lain melalui surat keputusan.