Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950

Juga dikenal sebagai: PP 22/1950 · PP No. 22 Tahun 1950 · PP Nomor 22 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1950Tanggal Penetapan:14 Agustus 1950
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 1950
Tanggal Penetapan14 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950 tentang 'Pengangkatan, Penaikan pangkat, Pemberhentian, Pernyataan non-aktif dan sebagainya anggota Angkatan Darat Republik Indonesia Serikat' (Lembaran Negara 1950 No. 14)

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan administrasi dengan memungkinkan Menteri Pertahanan menyerahkan hak-hak tertentu terkait pengangkatan, pemberhentian, dan pengelolaan anggota Angkatan Darat kepada instansi lain. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penambahan ayat pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950, yang mengatur bahwa Menteri Pertahanan memiliki hak untuk mengangkat, menaikkan, menurunkan pangkat, memberhentikan sementara, dan memindahkan anggota Angkatan Darat. Hak-hak ini dapat diserahkan kepada instansi lain melalui surat keputusan.

(-)

(-)