Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan

Juga dikenal sebagai: PP 22/1951 · PP No. 22 Tahun 1951 · PP Nomor 22 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1951Tanggal Penetapan:17 Maret 1951
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Jabatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1951
Tanggal Penetapan17 Maret 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Bijblad No. 15052 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dalam Bijblad No. 15250 2. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia dahulu tanggal 15 Agustus 1950 No. 41/1950 3. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dahulu tanggal 16 Agustus 1950 No. U.P. 23/6/21

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur kembali pemberian tunjangan jabatan dan penggantian biaya keperluan representasi bagi beberapa pemangku jabatan di Indonesia. Hal ini dilakukan sehubungan dengan terbentuknya Negara Kesatuan dan untuk memastikan keadilan serta kebutuhan para pemangku jabatan dalam masyarakat saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan bulanan bagi pemangku jabatan tertentu yang digaji menurut "P.G.P. 1948". Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggantian biaya representasi yang dapat diajukan oleh pegawai tertentu dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri atau Menteri Keuangan. Pegawai lain yang tidak disebutkan dalam pasal 1 dapat ditunjuk oleh Perdana Menteri untuk menerima penggantian biaya representasi hingga R 200 per bulan. Penggantian ini harus diajukan dengan bukti yang diperlukan dan sesuai dengan kepentingan negeri.

(-)

(-)