Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Para Jaksa Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 12/1956 · PP No. 12 Tahun 1956 · PP Nomor 12 Tahun 1956

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1956Tanggal Penetapan:21 Maret 1956
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Khusus Kepada Para Jaksa Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1956
Tanggal Penetapan21 Maret 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan khusus kepada para Jaksa Republik Indonesia guna menyelesaikan soal-soal kejaksaan di luar peradilan. Hal ini dianggap perlu untuk mendukung tugas-tugas kejaksaan yang tidak terkait langsung dengan proses peradilan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan khusus bulanan kepada berbagai tingkatan jaksa, mulai dari Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Muda Tingkat IV. Besaran tunjangan bervariasi, dengan jumlah tertinggi sebesar Rp. 200,- untuk Jaksa Agung Muda dan terendah sebesar Rp. 50,- untuk Jaksa Muda Tingkat IV. Tunjangan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1956, dan diatur untuk mendukung penyelesaian tugas kejaksaan di luar peradilan.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1956.

(-)