di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Para Jaksa Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 12/1956 · PP No. 12 Tahun 1956 · PP Nomor 12 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan khusus kepada para Jaksa Republik Indonesia guna menyelesaikan soal-soal kejaksaan di luar peradilan. Hal ini dianggap perlu untuk mendukung tugas-tugas kejaksaan yang tidak terkait langsung dengan proses peradilan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan khusus bulanan kepada berbagai tingkatan jaksa, mulai dari Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Muda Tingkat IV. Besaran tunjangan bervariasi, dengan jumlah tertinggi sebesar Rp. 200,- untuk Jaksa Agung Muda dan terendah sebesar Rp. 50,- untuk Jaksa Muda Tingkat IV. Tunjangan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1956, dan diatur untuk mendukung penyelesaian tugas kejaksaan di luar peradilan.