Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 37/2017 · Permenhub No. 37 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 37 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2017Tanggal Penetapan:8 Mei 2017
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Latar belakang perubahan ini adalah penambahan Unit Pelaksana Teknis dan kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas fungsi jabatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan tanggung jawab Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dalam pembinaan dan penerapan peta jabatan. Selain itu, peraturan ini menambahkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Pariaman dan Minahasa Selatan serta Balai Pelatihan Pembangunan Karakter Sumber Daya Manusia Transportasi.

1. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Perhubungan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan, dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masing-masing pimpinan unit kerja harus telah menyampaikan daftar usulan pengangkatan dalam jabatan fungsional/pelaksana kepada Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyusunan Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.

(-)