Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 8/2019 · Permenhub No. 8 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2019Tanggal Penetapan:20 Februari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku26 Februari 2019
Tanggal Penetapan20 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2017. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dengan pencabutan ini, diharapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan dapat lebih dinamis dan sesuai dengan kebutuhan organisasi yang terus berkembang.

(-)

(-)