Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 105/2014 · Permenhub No. 105 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 105 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Januari 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Peraturan ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan yang harus digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan jabatan fungsional di Unit Pelaksana Teknis. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta Sekretaris Badan bertanggung jawab atas koordinasi dan penerapan peta jabatan dan uraian kegiatan jabatan.

(-)

(-)