Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali

Juga dikenal sebagai: Permenhub 103/2018 · Permenhub No. 103 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 103 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2018Tanggal Penetapan:22 Oktober 2018
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2017.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali. Peta jabatan menggambarkan susunan dan kedudukan jabatan dalam unit kerja, sedangkan uraian jenis kegiatan jabatan menjelaskan proses kegiatan yang dilaksanakan. Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan ini wajib digunakan dalam penyusunan kebutuhan ASN, pengangkatan, penetapan jabatan, penyusunan rencana kerja, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan bertanggung jawab atas koordinasi dan penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan tersebut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)