Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali

Juga dikenal sebagai: Permenhub 3/2020 · Permenhub No. 3 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2020Tanggal Penetapan:13 Januari 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Februari 2020
Tanggal Penetapan13 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dinamis. Dengan pencabutan ini, diharapkan penetapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan dapat dilakukan lebih fleksibel melalui Keputusan Menteri. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan telah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)