Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Kendal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi jasa umum setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Peraturan ini mengatur objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, dan ketentuan penyidikan.