Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2009 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2009Tanggal Penetapan:3 Februari 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003 Nomor 7 Seri E No. 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan bidang usaha untuk mengantisipasi perkembangan di masa depan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengoperasionalan Terminal Kayu Terpadu (TKT) di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini didasarkan pada Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah (Departemen Perindustrian), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Kendal terkait lokasi TKT. Tujuannya adalah untuk memberikan kewenangan kepada PD Aneka Usaha Daerah untuk melakukan kerja sama dan pengelolaan di bidang industri dan perdagangan, yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 6: PD Aneka Usaha Daerah memiliki usaha di bidang percetakan, perbengkelan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pertanian, perindustrian, dan perdagangan.
  2. Pasal 6A: Bupati berwenang menambah, mengurangi, dan/atau menggabung bidang usaha setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas dan/atau Direktur.
  3. Pasal 9: PD Aneka Usaha Daerah dipimpin oleh seorang Direktur yang membawahkan beberapa kepala bagian dan unit.
  4. Pasal 10: Direktur diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas setelah lulus uji kelayakan dan kepatutan.
  5. Pasal 14A: Direktur dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain/pihak ketiga setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati berdasarkan pertimbangan dari Badan Pengawas.
  6. Pasal 33A: Mengatur pembagian laba bersih yang diperoleh dari pengelolaan dan pengoperasionalan Terminal Kayu Terpadu.

(-)

(-)