di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 5/2014 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kondisi sekarang, berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah. Tujuan perubahan adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan usaha Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah, termasuk pengelolaan Terminal Kayu Terpadu melalui kerjasama dengan pihak ketiga dan kebutuhan untuk menyesuaikan struktur organisasi.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi: