Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan fleksibilitas perusahaan dalam mendukung berkembangnya usaha dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal.
Perubahan meliputi:
1. **Pasal 1:** Definisi beberapa istilah seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, PD Aneka Usaha Daerah, Direktur, Badan Pengawas, dan Pegawai.
2. **Pasal 6:** Mengatur macam-macam bidang usaha PD Aneka Usaha Daerah, termasuk perdagangan dan jasa umum, pertanian, perbengkelan, percetakan, sumber daya energi dan mineral, serta bidang usaha lainnya yang diatur dengan Peraturan Bupati. Juga mengatur pembentukan unit-unit usaha.
3. **Pasal 6A dan Pasal 9 dan Pasal 12:** Dihapus.
4. **BAB VA:** Menyisipkan bab baru tentang Organ Perusahaan, yang terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Badan Pengawas, dan Direktur.
5. **Pasal 34:** Mengatur tanggung jawab Direktur dan/atau pegawai PD Aneka Usaha Daerah yang menimbulkan kerugian.
Peraturan ini juga menyisipkan BAB XIIIA tentang Ketentuan Peralihan dan menghapus Lampiran.