Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 12/2008 · Perda Kabupaten Kendal No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2008Tanggal Penetapan:29 Juli 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 Oktober 2008
Tanggal Penetapan29 Juli 2008
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1993 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1993 Nomor 6 Seri B No. 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah semakin langkanya tanah akibat pertumbuhan penduduk dan pembangunan, sehingga perlu pengaturan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan mayat yang efisien, adil, dan akuntabel, dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial budaya, dan ketertiban.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk tempat pemakaman umum, krematorium, dan tempat penyimpanan abu mayat yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Bupati, berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang. Izin juga diperlukan untuk tempat pemakaman bukan umum yang dikelola badan hukum swasta/yayasan.
  2. Pengelolaan tempat pemakaman umum milik Pemerintah Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa, sedangkan pengelolaan tempat pemakaman bukan umum oleh badan atau badan hukum sosial keagamaan setelah mendapat izin Bupati.
  3. Setiap orang atau keluarga yang mendapatkan jasa pelayanan penguburan/sewa tempat pemakaman, izin membuat kijing, pagar pembatas makam, cungkup makam, pembakaran/pengabuan mayat, dan penyimpanan abu mayat dikenakan retribusi.
  4. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan, seperti penguburan/sewa tempat pemakaman, pembakaran/pengabuan mayat, penyimpanan abu mayat, izin membuat kijing, pagar pembatas makam, dan cungkup makam.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

1. Izin tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum, tempat pemakaman khusus, pembakaran mayat, pengabuan mayat, izin membuat kijing, izin membuat pagar pembatas makam, dan izin membuat cungkup makam, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin membuat kijing, izin membuat pagar pembatas makam dan izin membuat cungkup makam di tempat pemakaman umum yang habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang.

1. Pemilik atau pengelola tempat pemakaman bukan umum atau khusus yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 11 huruf b, f, dan g dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi pencabutan sementara izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 huruf d, Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25 diancam pidana kurungan atau denda.