Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal bertujuan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil. Latar belakangnya adalah perkembangan zaman yang membuat dokumen kependudukan semakin penting, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 dan perubahannya dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil oleh Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal.
- Pengangkatan registrar oleh Bupati dari perangkat desa atau pegawai negeri sipil untuk melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bagi WNI di desa atau kelurahan.
- Penunjukan pejabat pencatat sipil dari pegawai negeri sipil oleh Bupati untuk menerima, memverifikasi, mencatat data, dan menandatangani register serta kutipan akta catatan sipil.
- Kewajiban penduduk untuk mendaftarkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting catatan sipil, serta melaporkan mutasi biodata.
- Pencatatan, penerbitan, dan pemutakhiran biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pendaftaran pindah datang penduduk WNI dan orang asing dalam wilayah daerah.
- Pendaftaran WNI tinggal sementara di luar domisili tetap.
- Pendaftaran perpindahan penduduk antarnegara.
- Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk).
- Pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, ganti nama, dan peristiwa penting lainnya.
- Pengadaan blangko dokumen kependudukan oleh Pemerintah Daerah.
- Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Pengelolaan data kependudukan dan catatan sipil.
- Pelayanan pencatatan sipil.
- Retribusi pelayanan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (biaya cetak KK dan Akta Catatan Sipil).
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta memberikan jaminan asuransi jiwa bagi pemegang KTP.