Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 9/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2006Tanggal Penetapan:10 Maret 2006
Kependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal bertujuan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil. Latar belakangnya adalah perkembangan zaman yang membuat dokumen kependudukan semakin penting, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 dan perubahannya dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil oleh Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal.
  2. Pengangkatan registrar oleh Bupati dari perangkat desa atau pegawai negeri sipil untuk melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bagi WNI di desa atau kelurahan.
  3. Penunjukan pejabat pencatat sipil dari pegawai negeri sipil oleh Bupati untuk menerima, memverifikasi, mencatat data, dan menandatangani register serta kutipan akta catatan sipil.
  4. Kewajiban penduduk untuk mendaftarkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting catatan sipil, serta melaporkan mutasi biodata.
  5. Pencatatan, penerbitan, dan pemutakhiran biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  6. Pendaftaran pindah datang penduduk WNI dan orang asing dalam wilayah daerah.
  7. Pendaftaran WNI tinggal sementara di luar domisili tetap.
  8. Pendaftaran perpindahan penduduk antarnegara.
  9. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk).
  10. Pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, ganti nama, dan peristiwa penting lainnya.
  11. Pengadaan blangko dokumen kependudukan oleh Pemerintah Daerah.
  12. Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  13. Pengelolaan data kependudukan dan catatan sipil.
  14. Pelayanan pencatatan sipil.
  15. Retribusi pelayanan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (biaya cetak KK dan Akta Catatan Sipil).

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta memberikan jaminan asuransi jiwa bagi pemegang KTP.

1. KK, KTP dan akta Catatan Sipil yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

1. Setiap penduduk yang melanggar kewajiban dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2); Pasal 9 ayat (1); Pasal 13 ayat (2); Pasal 15 ayat (1); Pasal 17 ayat (2); Pasal 18 ayat (1); Pasal 19 ayat (3), (4) dan (6); Pasal 25 ayat (1); Pasal 28 ayat (1); Pasal 29 huruf a, e dan g; Pasal 33 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 39 ayat (1); Pasal 43 ayat (1); Pasal 45 ayat (1); Pasal 47 ayat (1); Pasal 52 ayat (2); Pasal 55 ayat (1); Pasal 57 ayat (1); Pasal 59 ayat (1); Pasal 63 ayat (1); Pasal 65 ayat (1); Pasal 69 ayat (3); Pasal 73 ayat (1); Pasal 74 ayat (3); Pasal 77 ayat (1); Pasal 86 ayat (1) dan (2) Peraturan Darah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah).