Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2011Tanggal Penetapan:5 Januari 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku21 Februari 2011
Tanggal Penetapan05 Januari 2011
Tempat PenetapanKendal

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 9 Seri E No. 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewenangan Pemerintah Daerah: * Koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan. * Pembentukan instansi pelaksana di bidang administrasi kependudukan. * Pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan. * Pembinaan dan sosialisasi administrasi kependudukan. * Pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan. * Penugasan kepada Camat, Kades/Lurah untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan. * Pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala Daerah. * Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan. 2. Kewenangan Instansi Pelaksana (Dispenduk Capil): * Mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting. * Memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk. * Menerbitkan dokumen kependudukan. * Mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. * Menjamin kerahasiaan dan keamanan data. * Melakukan verifikasi dan validasi data. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, dan ganti rugi akibat kesalahan administrasi. Selain itu, diatur pula mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pelaporan pendatang dan tamu, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya).

1. Dalam hal Dispenduk Capil berubah nomenklatur, tugas, dan/atau fungsinya, maka tugas-tugas yang semula dilaksanakan Dispenduk Capil menurut Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. 2. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan kependudukan di kecamatan masih tetap dilaksanakan sampai terbentuknya UPTD. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: * Pemerintah Daerah memberikan NIK kepada setiap Penduduk Daerah paling lambat tahun 2011; * KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan * KTP yang diterbitkan belum sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP.

1. Denda administratif dikenakan kepada penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Denda administratif dikenakan kepada penduduk yang bepergian tidak membawa KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal. 3. Denda administratif dikenakan kepada pejabat Dispenduk Capil yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan. 4. Sanksi kepegawaian dikenakan kepada pejabat Dispenduk Capil yang melaksanakan kewenangan tidak sesuai persyaratan. 5. Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Petugas Rahasia Khusus yang melanggar ketentuan. 6. Sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda dikenakan kepada penduduk yang memalsukan dokumen, mengubah data tanpa hak, mengakses database kependudukan tanpa hak, atau mendaftarkan diri lebih dari satu KK atau memiliki lebih dari satu KTP.