Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 4/2025 · Peraturan BNPP No. 4 Tahun 2025 · Peraturan BNPP Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2025Tanggal Penetapan:21 Februari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku07 Maret 2025
Tanggal Penetapan21 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan. 2. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan. 3. Peraturan Badan Nasional Pencarian Pertolongan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan dan mempercepat pelayanan pencarian dan pertolongan, yang didasari oleh persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait peningkatan pos pencarian dan pertolongan menjadi kantor pencarian dan pertolongan serta pembentukan pos pencarian dan pertolongan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Perubahan tersebut mencakup perubahan judul BAB V menjadi "JUMLAH", perubahan ketentuan Pasal 25 mengenai jumlah Kantor Pencarian dan Pertolongan dan Pos Pencarian dan Pertolongan, yang terdiri atas 24 Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A, 21 Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B, dan 90 Pos Pencarian dan Pertolongan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan.

(-)

(-)