Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan dan mempercepat pelayanan pencarian dan pertolongan, yang didasari oleh persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait peningkatan pos pencarian dan pertolongan menjadi kantor pencarian dan pertolongan serta pembentukan pos pencarian dan pertolongan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Perubahan tersebut mencakup perubahan judul BAB V menjadi "JUMLAH", perubahan ketentuan Pasal 25 mengenai jumlah Kantor Pencarian dan Pertolongan dan Pos Pencarian dan Pertolongan, yang terdiri atas 24 Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A, 21 Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B, dan 90 Pos Pencarian dan Pertolongan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan.