Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 5/2019 · Peraturan BNPP No. 5 Tahun 2019 · Peraturan BNPP Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2019Tanggal Penetapan:31 Juli 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku27 Agustus 2019
Tanggal Penetapan31 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1392)

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk meningkatkan beberapa kelas pada Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B menjadi Kelas A, meningkatkan beberapa Pos Pencarian dan Pertolongan menjadi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B, serta membentuk Pos Pencarian dan Pertolongan baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan struktur organisasi Kantor Pencarian dan Pertolongan yang tercantum dalam Lampiran I. Selain itu, peraturan ini mengubah jumlah dan lokasi Kantor Pencarian dan Pertolongan serta Pos Pencarian dan Pertolongan, dengan rincian: * 22 lokasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A; * 21 lokasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B; dan * 77 lokasi Pos Pencarian dan Pertolongan. Rincian lokasi Kantor dan Pos Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran II.

(-)

(-)