Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP).
Kantor Pencarian dan Pertolongan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. KPP bertugas melaksanakan siaga, latihan, operasi, pengelolaan komunikasi, sarana dan prasarana, bimbingan teknis tenaga dan potensi, serta pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan. Dalam melaksanakan tugasnya, KPP menyelenggarakan berbagai fungsi, termasuk penyusunan rencana kerja, pelaksanaan siaga dan latihan, pelaksanaan operasi, koordinasi potensi, pengelolaan sarana dan prasarana, pelatihan teknis, pemasyarakatan, serta urusan kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan.
Susunan organisasi KPP dibedakan berdasarkan kelas, yaitu Kelas A dan Kelas B. KPP Kelas A terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Operasi dan Siaga, Seksi Sumber Daya, dan Kelompok Jabatan Fungsional. KPP Kelas B terdiri dari Urusan Umum, Subseksi Operasi dan Siaga, Subseksi Sumber Daya, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, untuk mendukung operasional, dapat dibentuk Pos Pencarian dan Pertolongan yang merupakan satuan kerja nonstruktural di bawah Kepala KPP.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja KPP, termasuk penyusunan peta bisnis proses, pelaporan kepada Kepala Badan, analisis jabatan, penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta penerapan sistem pengendalian intern pemerintah. Kepala KPP Kelas A adalah jabatan struktural Eselon III.a, sedangkan Kepala KPP Kelas B, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a. Jumlah dan lokasi KPP dan Pos Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam lampiran peraturan ini.