Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 1/2024 · Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2024Tanggal Penetapan:7 Mei 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku13 Mei 2024
Tanggal Penetapan07 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1392) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 973).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019. Perubahan tersebut meliputi jumlah Kantor Pencarian dan Pertolongan serta Pos Pencarian dan Pertolongan yang terdiri atas 24 Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A, 19 Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B, dan 91 Pos Pencarian dan Pertolongan. Detail mengenai kelas, lokasi, dan pos-pos tersebut tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)