Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Luar-Biasa Kepada Para Pegawai Bangsa Asing

Juga dikenal sebagai: PP 10/1951 · PP No. 10 Tahun 1951 · PP Nomor 10 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1951Tanggal Penetapan:3 Februari 1951
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Luar-Biasa Kepada Para Pegawai Bangsa Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1951
Tanggal Penetapan03 Februari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Staatsblad 1949 No. 2, sebagaimana berulang-ulang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1950 serta Peraturan dalam Bijblad No. 15098.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena Republik Indonesia masih membutuhkan tenaga ahli asing untuk pembangunan negara. Peraturan yang ada tidak cukup menarik tenaga asing, sehingga diperlukan tunjangan luar biasa untuk menarik mereka.

Ketentuan Substansial: Tunjangan luar biasa diberikan kepada tenaga asing yang bekerja aktif di Indonesia dan dibutuhkan karena keahliannya. Tunjangan ini bebas pajak dan diberikan dalam dua bentuk: 25% dari pendapatan bersih bulanan dibayarkan di Indonesia, dan 20% dari gaji pokok bulanan dibayarkan di negeri asal. Tunjangan ini diusulkan oleh Menteri atau Badan terkait dan diberikan oleh Perdana Menteri. Jika tidak ada nilai tukar resmi antara mata uang Indonesia dan asing, penukaran dilakukan berdasarkan nilai terhadap rupiah Belanda. Pegawai yang tidak termasuk dalam kategori ini akan diberhentikan sesuai persetujuan Konferensi Meja Bundar.

(-)

(-)