Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 20 Tahun 1951)

Juga dikenal sebagai: PP 12/1953 · PP No. 12 Tahun 1953 · PP Nomor 12 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Februari 1953
Kompensasi & Tunjangan PejabatKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 20 Tahun 1951)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Februari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951 tentang pemberian tunjangan luar biasa kepada para pegawai bangsa asing (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 105).

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengalihkan tanggung jawab pemberian tunjangan luar biasa kepada pegawai bangsa asing dari Perdana Menteri kepada Menteri Urusan Pegawai. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951 yang sebelumnya telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1951. Perubahan ini mencakup penggantian istilah 'Perdana Menteri' dengan 'Menteri Urusan Pegawai' dalam beberapa pasal yang relevan. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Maret 1951.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mengenai pemberian tunjangan luar biasa pada para pegawai bangsa asing, berlaku surut hingga tanggal 1 Maret 1951.

(-)