Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah NR 10 Tahun 1951, tentang Pemberian Tunjangan Luar Biasa Kepada Para Pegawai Bangsa Asing

Juga dikenal sebagai: PP 62/1951 · PP No. 62 Tahun 1951 · PP Nomor 62 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 1951Tanggal Penetapan:18 Oktober 1951
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Pemerintah NR 10 Tahun 1951, tentang Pemberian Tunjangan Luar Biasa Kepada Para Pegawai Bangsa Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 1951
Tanggal Penetapan18 Oktober 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951 tentang pemberian tunjangan luar biasa kepada tenaga ahli bangsa asing.

Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1951 terkait pemberian tunjangan luar biasa kepada tenaga ahli bangsa asing. Perubahan ini menambahkan Pasal 4a yang memungkinkan Perdana Menteri untuk menyamakan pegawai bangsa asing yang diterima di Indonesia dengan tenaga ahli bangsa asing yang didatangkan dari luar negeri, jika keahlian atau pengalaman mereka masih sangat dibutuhkan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 1951, kecuali jika Perdana Menteri menetapkan tanggal yang lebih awal, namun tidak sebelum 1 Januari 1951.

(-)

(-)