Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1960 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Bangsa Asing

Juga dikenal sebagai: PP 22/1960 · PP No. 22 Tahun 1960 · PP Nomor 22 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1960Tanggal Penetapan:23 April 1960
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Bangsa Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1960
Tanggal Penetapan23 April 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 20), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 21). 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 47), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 32).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki penghasilan pegawai negeri bangsa asing dengan menaikkan tunjangan luar biasa yang dibayarkan di Indonesia dalam mata uang Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah persentase tunjangan dari 25% menjadi 75% sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951. Selain itu, tabel persentase tunjangan kemahalan daerah yang sebelumnya berlaku dihapuskan, dan pegawai negeri yang digaji menurut B.B.L. 1939 jo. B.A.G. 1949 akan menerima tunjangan kemahalan daerah sesuai dengan tabel yang terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959. Kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan tunjangan kemahalan daerah bagi semua pegawai negeri, baik warga negara maupun bangsa asing.

(-)

(-)