di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/2015 · Permenkominfo No. 4 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan operasional dan tata cara perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 sudah tidak sesuai dengan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio, termasuk mekanisme penetapan besaran BHP, kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR tahunan (surety bond) dalam bentuk Bank Garansi, dan sanksi terkait pelunasan BHP Frekuensi Radio.