Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 17/PER/M.KOMINFO/9/2005 · Permenkominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/9/2005

Status:
Tidak Berlaku
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Izin: Izin penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi Izin Pita Frekuensi Radio, Izin Stasiun Radio (ISR), dan Izin Kelas.
  2. Izin Pita Frekuensi Radio: Diberikan untuk mengoperasikan perangkat komunikasi radio dalam suatu bagian dari pita frekuensi tertentu pada setiap lokasi di dalam suatu wilayah tertentu. Pemegang izin wajib mendaftarkan perangkat dan memenuhi karakteristik emisi.
  3. ISR: Diberikan untuk mengoperasikan perangkat pemancar atau penerima pada kanal frekuensi radio tertentu dengan parameter teknis seperti lebar pita dan daya pancar.
  4. Izin Kelas: Meliputi penggunaan untuk keperluan industri, ilmu pengetahuan, dan kesehatan (ISM Band), penggunaan pita frekuensi radio 2400 – 2483.5 MHz, dan penggunaan frekuensi radio untuk alat dan perangkat telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW.
  5. Koordinasi Internasional: Dalam hal stasiun radio perlu dicatat pada International Telecommunication Union (ITU), Direktur Jenderal melakukan pendaftaran, koordinasi, dan notifikasi frekuensi radio.
  6. Penggunaan Sementara: Spektrum frekuensi radio dapat digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara seperti kegiatan kenegaraan, penelitian, atau peliputan peristiwa tertentu.
  7. Jangka Waktu Izin: Izin Pita Frekuensi Radio maksimum 10 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali. ISR maksimum 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali.
  8. Tata Cara Perizinan: Permohonan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan melalui proses seleksi. Permohonan ISR diajukan kepada Direktur Jenderal.
  9. Pencabutan Izin: Izin dapat dicabut apabila atas permintaan sendiri, melanggar ketentuan, mengalihkan izin tanpa persetujuan, melanggar ketentuan izin telekomunikasi, tidak membayar BHP Frekuensi Radio, atau tidak melaksanakan kegiatan operasional.
  10. Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio: Setiap pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio.
  11. Ketentuan Operasional: Setiap pemancaran frekuensi radio harus dapat dikenali dengan sinyal identifikasi.

1. Pengguna spektrum frekuensi radio yang telah memiliki ISR, tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini. 2. Pemegang ISR eksisting yang memiliki alokasi pita frekuensi tertentu yang sesuai dengan penggunaan frekuensi radio wajib menyesuaikan ISR menjadi izin pita frekuensi radio yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini 3. Penghitungan awal masa laku ISR sebelum diterbitkan Peraturan ini ditentukan sebagai berikut : a. Untuk ISR yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit terhitung sejak tanggal ditetapkan Peraturan Pemerintah dimaksud. b. Untuk ISR yang diterbitkan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, terhitung sejak tanggal yang tertera pada setiap ISR.

(-)