Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Perubahan tersebut meliputi definisi Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR), jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio (IPSFR, ISR, dan Izin Kelas), ketentuan operasional IPSFR, jangka waktu IPSFR dan ISR, proses permohonan izin baru setelah masa perpanjangan berakhir, mekanisme penetapan IPSFR (seleksi atau perubahan ISR menjadi IPSFR), kondisi pencabutan IPSFR atau ISR, proses pengajuan penghentian penggunaan frekuensi radio, ketentuan realokasi penggunaan spektrum frekuensi radio, cakupan BHP Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR dan ISR), mekanisme penetapan BHP untuk IPSFR, penerbitan SPP BHP frekuensi radio tahunan, tanda pengenal stasiun pemancar, dan penyesuaian ISR yang sudah ada dengan peraturan baru. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 dan memperjelas tata cara perizinan serta ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio.