Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 · Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/12/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010Tanggal Penetapan:15 Desember 2010
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Perubahan tersebut meliputi definisi Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR), jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio (IPSFR, ISR, dan Izin Kelas), ketentuan operasional IPSFR, jangka waktu IPSFR dan ISR, proses permohonan izin baru setelah masa perpanjangan berakhir, mekanisme penetapan IPSFR (seleksi atau perubahan ISR menjadi IPSFR), kondisi pencabutan IPSFR atau ISR, proses pengajuan penghentian penggunaan frekuensi radio, ketentuan realokasi penggunaan spektrum frekuensi radio, cakupan BHP Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR dan ISR), mekanisme penetapan BHP untuk IPSFR, penerbitan SPP BHP frekuensi radio tahunan, tanda pengenal stasiun pemancar, dan penyesuaian ISR yang sudah ada dengan peraturan baru. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 dan memperjelas tata cara perizinan serta ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio.

1. Pengguna spektrum frekuensi radio yang telah memiliki ISR, tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini. 2. Penghitungan awal masa laku ISR sebelum diterbitkan Peraturan ini ditentukan sebagai berikut : a. Untuk ISR yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit terhitung sejak tanggal ditetapkan Peraturan Pemerintah dimaksud. b. Untuk ISR yang diterbitkan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, terhitung sejak tanggal yang tertera pada setiap ISR.

(-)