Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 9/2018 · Permenkominfo No. 9 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2018Tanggal Penetapan:20 Agustus 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKetentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku20 September 2018
Tanggal Penetapan20 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio guna memastikan tertib penggunaan spektrum tersebut. Peraturan ini mengatur kewajiban perizinan untuk penggunaan spektrum frekuensi radio, yang harus sesuai dengan peruntukan dan tidak saling mengganggu. Pengguna spektrum frekuensi radio wajib menggunakan perangkat telekomunikasi yang telah disertifikasi. Terdapat tiga jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio: Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), Izin Stasiun Radio (ISR), dan Izin Kelas. Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dinas maritim, amatir radio, dan komunikasi radio antar penduduk harus dioperasikan oleh operator bersertifikat. IPFR dapat diterbitkan melalui mekanisme seleksi, perubahan ISR menjadi IPFR, atau evaluasi, dengan masa berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali. ISR diterbitkan untuk mengoperasikan perangkat pada kanal frekuensi radio tertentu dengan masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Izin Kelas diberikan untuk perangkat dengan daya pancar rendah dan jarak dekat.

1. Pengguna Kanal Frekuensi Radio yang ISR-nya telah terdaftar pada database Direktorat Jenderal lebih dari 10 (sepuluh) tahun, wajib mengajukan permohonan ISR baru paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Dalam hal, pengguna Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengajukan permohonan ISR baru, ISR dinyatakan tidak berlaku setelah periode pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR tahunan berakhir.

1. Penggunaan Sinyal Identifikasi dan/atau identitas stasiun radio palsu atau menyesatkan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin penggunaan spektrum frekuensi radio. 2. Setiap pemegang IPFR atau ISR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.