Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio guna memastikan tertib penggunaan spektrum tersebut. Peraturan ini mengatur kewajiban perizinan untuk penggunaan spektrum frekuensi radio, yang harus sesuai dengan peruntukan dan tidak saling mengganggu. Pengguna spektrum frekuensi radio wajib menggunakan perangkat telekomunikasi yang telah disertifikasi. Terdapat tiga jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio: Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), Izin Stasiun Radio (ISR), dan Izin Kelas. Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dinas maritim, amatir radio, dan komunikasi radio antar penduduk harus dioperasikan oleh operator bersertifikat. IPFR dapat diterbitkan melalui mekanisme seleksi, perubahan ISR menjadi IPFR, atau evaluasi, dengan masa berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali. ISR diterbitkan untuk mengoperasikan perangkat pada kanal frekuensi radio tertentu dengan masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Izin Kelas diberikan untuk perangkat dengan daya pancar rendah dan jarak dekat.