Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/2021 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPenciptaan Lapangan KerjaPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenggunaan Spektrum Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Peraturan ini menetapkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus mendapatkan izin dari Menteri dan harus sesuai dengan peruntukan serta tidak menimbulkan gangguan yang merugikan. Peraturan ini juga mengatur tentang jenis izin yang dapat diberikan, yaitu Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), Izin Stasiun Radio (ISR), dan Izin Kelas. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pemegang izin untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio dan melaporkan penggunaan spektrum secara berkala. Penggunaan spektrum frekuensi radio juga harus dilakukan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan.

1. Layanan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tetap dilaksanakan melalui layanan perizinan Direktorat Jenderal sampai dengan terbentuknya Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Orang perseorangan atau badan usaha yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio tanpa izin dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, dan pengenaan daya paksa polisional. 2. Pemegang IPFR yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, dan penghentian sementara operasional. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.