di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/2016 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio. Izin ini diberikan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama berdasarkan mekanisme evaluasi. Perpanjangan izin akan dikenakan tarif Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara dan mekanisme evaluasi perpanjangan izin akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tersendiri.