Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/2016 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2016Tanggal Penetapan:24 Maret 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku24 Maret 2016
Tanggal Penetapan24 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio. Izin ini diberikan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama berdasarkan mekanisme evaluasi. Perpanjangan izin akan dikenakan tarif Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara dan mekanisme evaluasi perpanjangan izin akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tersendiri.

(-)

(-)