di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2021 · PERPRES No. 73 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi perkeretaapian dan perubahan lingkungan strategis yang semakin kompetitif, serta untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dan swasta dalam penyelenggaraan perkeretaapian nasional. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi oleh peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemilihan penyelenggara Kewajiban Pelayanan Publik dan angkutan perintis perkeretaapian melalui tender, dengan ketentuan bahwa jika tender tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menunjuk BUMN untuk melaksanakan tugas tersebut. BUMN dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain. Penugasan harus ditetapkan paling lambat 90 hari sebelum akhir tahun anggaran. Peraturan ini juga mengatur penugasan BUMN untuk menyelenggarakan pelayanan pada jaringan jalur yang sudah dioperasikan dan usulan pelayanan baru.