Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2012 · PERPRES No. 53 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2012Tanggal Penetapan:14 Mei 2012
Badan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis di bidang perkeretaapian, serta biaya penggunaan, perawatan, dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan angkutan kereta api dengan tarif terjangkau melalui kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan angkutan perintis dilakukan melalui pelelangan umum, dan jika tidak memungkinkan, BUMN dapat ditugaskan. Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk mendukung pelaksanaan ini. Selain itu, setiap penyelenggara sarana perkeretaapian yang menggunakan prasarana milik negara wajib membayar biaya penggunaan prasarana tersebut. Perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara juga diatur, dengan penugasan kepada BUMN jika diperlukan. Pengawasan dan audit dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pelaksana penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum milik negara yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian umum milik negara sampai dengan terbentuknya Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

(-)