di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 124/2015 · PERPRES No. 124 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 124 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan percepatan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik dan angkutan perintis di bidang perkeretaapian. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan angkutan kereta api dengan tarif terjangkau kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012. Perubahan mencakup definisi dan peran pemerintah pusat, penetapan pedoman perhitungan tarif oleh Menteri, penugasan BUMN untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik dan angkutan perintis, serta kewajiban pencatatan penyaluran dana sesuai prinsip akuntansi. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai pemeriksaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan pengaturan terkait kelebihan atau kekurangan pembayaran oleh pemerintah kepada badan usaha penyelenggara.