di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 33/2024 · PERPRES No. 33 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perkeretaapian melalui perbaikan tata kelola penyelenggaraan prasarana, terutama dalam aspek perawatan dan pengoperasian, serta meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2021. Perubahan ini mencakup penyediaan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara yang dialokasikan dalam APBN, serta penetapan besaran biaya yang menjadi dasar kontrak dengan Badan Usaha atau BUMN yang memperoleh penugasan pemerintah. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru yang memungkinkan BUMN mengajukan usulan kekurangan pembayaran jika realisasi biaya melebihi nilai kontrak, dengan mekanisme evaluasi dan penyelesaian yang melibatkan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.