Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 12/2010 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2010Tanggal Penetapan:4 Juni 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) dengan menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru. Kementerian PAN dan RB bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tugas utama kementerian ini adalah menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian ini memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, serta pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PAN dan RB. Struktur organisasi kementerian terdiri dari berbagai deputi dan biro yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas kementerian.

1. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian PAN dan RB tetap melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan ini.

(-)