Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi penyisipan pasal-pasal baru (Pasal 1A hingga Pasal 1E) yang mengatur tentang keberadaan dan tugas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam membantu Menteri. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9, 10, dan 11 mengenai tugas dan fungsi Biro Perencanaan, serta Pasal 20, 21, 22, dan 23 mengenai tugas dan fungsi Bagian Organisasi dan Kerja Sama. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 29 mengenai fungsi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pasal 31 dan 32 mengenai tugas dan fungsi Bagian Hukum, serta Pasal 34 mengenai tugas Subbagian di Bagian Hukum. Terakhir, ditambahkan BAB XIA yang mengatur Pelaksana Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik.