Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 4/2012 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2012Tanggal Penetapan:10 Januari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 Januari 2012
Tanggal Penetapan10 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2011.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi penyisipan pasal-pasal baru (Pasal 1A hingga Pasal 1E) yang mengatur tentang keberadaan dan tugas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam membantu Menteri. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9, 10, dan 11 mengenai tugas dan fungsi Biro Perencanaan, serta Pasal 20, 21, 22, dan 23 mengenai tugas dan fungsi Bagian Organisasi dan Kerja Sama. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 29 mengenai fungsi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pasal 31 dan 32 mengenai tugas dan fungsi Bagian Hukum, serta Pasal 34 mengenai tugas Subbagian di Bagian Hukum. Terakhir, ditambahkan BAB XIA yang mengatur Pelaksana Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik.

1. Semua penyebutan nomenklatur Menteri Negara yang sudah ada sebelum peraturan Menteri ini berlaku, mutatis mutandis harus dibaca sebagai Menteri, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)