Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 4/2011 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2011Tanggal Penetapan:17 Februari 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku17 Februari 2011
Tanggal Penetapan17 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan menyempurnakan struktur organisasi dan tata kerja yang ada. Perubahan mencakup penyesuaian tugas dan fungsi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Biro Umum, serta pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat kini memiliki tugas koordinasi dan penyusunan peraturan, bantuan hukum, hubungan masyarakat, dan pengembangan sistem informasi. Biro Umum bertanggung jawab atas pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan tata usaha. Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)