Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Kementerian ini bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan. Fungsi kementerian mencakup perumusan kebijakan nasional, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan evaluasi kepada Presiden.
Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian, beberapa Deputi (Kelembagaan, Sumber Daya Manusia Aparatur, Tatalaksana, Akuntabilitas Aparatur, Pelayanan Publik, dan Pengawasan), Staf Ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administrasi. Setiap Deputi memiliki tugas spesifik dalam bidangnya masing-masing, seperti perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Staf Ahli memberikan telaahan mengenai masalah-masalah khusus, dan Inspektorat melaksanakan pengawasan internal.
Peraturan ini juga merinci tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam struktur organisasi, termasuk Biro, Bagian, Bidang, dan Subbagian. Setiap bagian memiliki fungsi yang spesifik untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian secara keseluruhan.