Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/01/M.PAN/01/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/01/M.PAN/01/2009 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/01/M.PAN/01/2009 · Permen PANRB No. PER/01/M.PAN/01/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2009Tanggal Penetapan:8 Januari 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku08 Januari 2009
Tanggal Penetapan08 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/84/M.PAN/07/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/112/M.PAN/11/2005.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Kementerian ini bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan. Fungsi kementerian mencakup perumusan kebijakan nasional, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan evaluasi kepada Presiden. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian, beberapa Deputi (Kelembagaan, Sumber Daya Manusia Aparatur, Tatalaksana, Akuntabilitas Aparatur, Pelayanan Publik, dan Pengawasan), Staf Ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administrasi. Setiap Deputi memiliki tugas spesifik dalam bidangnya masing-masing, seperti perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Staf Ahli memberikan telaahan mengenai masalah-masalah khusus, dan Inspektorat melaksanakan pengawasan internal. Peraturan ini juga merinci tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam struktur organisasi, termasuk Biro, Bagian, Bidang, dan Subbagian. Setiap bagian memiliki fungsi yang spesifik untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian secara keseluruhan.

(-)

(-)