Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: PP 14/2016 · PP No. 14 Tahun 2016 · PP Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2016Tanggal Penetapan:25 Mei 2016
Kependudukan & Catatan SipilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 2016
Tanggal Penetapan25 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik 2. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan, dan mewujudkan keadilan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Selain itu, peraturan ini juga mencakup kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat memperoleh hunian yang layak dan terjangkau serta meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, perizinan terkait pembangunan perumahan dan penyelenggaraan kawasan permukiman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi, khusus untuk DKI Jakarta dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap perencanaan dan perancangan rumah tanpa keahlian dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang tidak memenuhi persyaratan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pencabutan insentif, dan denda administratif. 3. Badan Hukum yang tidak mewujudkan Hunian Berimbang dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, dan denda administratif.