di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun Dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri
Juga dikenal sebagai: PP 80/1999 · PP No. 80 Tahun 1999 · PP Nomor 80 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman dalam jangka pendek, menengah, dan panjang melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar. Hal ini dilakukan dengan menyediakan tanah siap bangun dan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pembangunan ini melibatkan penyelenggaraan kawasan siap bangun (Kasiba) dan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri (Lisiba). Pengelolaan Kasiba dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau badan lain yang ditugasi oleh Pemerintah, sementara masyarakat pemilik tanah dan badan usaha dapat menyelenggarakan Lisiba yang berdiri sendiri. Peraturan ini juga mengatur penetapan lokasi, penyediaan tanah, pemberian hak atas tanah, serta pengendalian dan pembinaan pembangunan. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan perumahan yang terjangkau dan memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.