di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik
Juga dikenal sebagai: PP 44/1994 · PP No. 44 Tahun 1994 · PP Nomor 44 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur penghunian rumah oleh bukan pemilik, baik melalui sewa menyewa maupun bukan sewa menyewa, guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan pemilik, penyewa, atau penghuni dalam penggunaan rumah, serta menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik harus mendapatkan persetujuan atau izin dari pemilik. Penghunian dapat dilakukan dengan cara sewa menyewa atau bukan sewa menyewa. Dalam hal sewa menyewa, perjanjian tertulis harus mencantumkan hak dan kewajiban, jangka waktu sewa, dan harga sewa. Penyewa dilarang menyewakan kembali atau mengubah bentuk bangunan tanpa izin tertulis dari pemilik. Pemindahan hak milik atas rumah tidak menghapus hubungan sewa menyewa yang ada. Harga sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penyewa, dan untuk rumah yang dibangun dengan kemudahan dari pemerintah, harga sewa ditetapkan oleh Kepala Daerah.