Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik

Juga dikenal sebagai: PP 44/1994 · PP No. 44 Tahun 1994 · PP Nomor 44 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 1994Tanggal Penetapan:26 Desember 1994
Perizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1963 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perumahan, kecuali ketentuan Pasal 5. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981, sepanjang yang mengatur sewa menyewa rumah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur penghunian rumah oleh bukan pemilik, baik melalui sewa menyewa maupun bukan sewa menyewa, guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan pemilik, penyewa, atau penghuni dalam penggunaan rumah, serta menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik harus mendapatkan persetujuan atau izin dari pemilik. Penghunian dapat dilakukan dengan cara sewa menyewa atau bukan sewa menyewa. Dalam hal sewa menyewa, perjanjian tertulis harus mencantumkan hak dan kewajiban, jangka waktu sewa, dan harga sewa. Penyewa dilarang menyewakan kembali atau mengubah bentuk bangunan tanpa izin tertulis dari pemilik. Pemindahan hak milik atas rumah tidak menghapus hubungan sewa menyewa yang ada. Harga sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penyewa, dan untuk rumah yang dibangun dengan kemudahan dari pemerintah, harga sewa ditetapkan oleh Kepala Daerah.

1. Penghunian rumah terhadap rumah-rumah yang hingga saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlangsung atas dasar ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1963 tetap berlangsung atas dasar perizinan tersebut. 2. Penyelesaian lebih lanjut penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penghunian tanpa izin pemilik dinyatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah. 2. Penyewa yang tidak meninggalkan rumah setelah batas waktu sewa dapat dikenai tindakan pengosongan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.