Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1963 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perumahan

Juga dikenal sebagai: PP 17/1963 · PP No. 17 Tahun 1963 · PP Nomor 17 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 1963Tanggal Penetapan:26 April 1963
Otonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPokok-Pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perumahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 1963
Tanggal Penetapan26 April 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1963 ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan. Peraturan ini mengatur pelaksanaan pembangunan perumahan dengan menyediakan pola dasar rumah yang sehat dan memenuhi norma kesusilaan. Kepala Daerah bertanggung jawab untuk mengumumkan rencana pembangunan kota/desa dan memberikan izin serta fasilitas yang diperlukan untuk pembangunan perumahan. Harga sewa perumahan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan mempertimbangkan pedoman yang diatur dalam peraturan pemerintah. Pemerintah Daerah tingkat I memiliki kekuasaan dan wewenang dalam urusan perumahan, dan dapat mendirikan Kantor Urusan Perumahan untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Perumahan yang sebelumnya menggunakan Surat Ijin Perumahan dikuasai sementara oleh Kepala Daerah, kecuali perumahan pemerintah dan yang telah dikuasai negara.

1. Semua perumahan yang pemakaiannya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pokok-pokok Perumahan menggunakan Surat Ijin Perumahan dari Kantor Urusan Perumahan Setempat untuk sementara waktu dikuasai oleh Kepala Daerah. 2. Kepala Daerah dapat melanjutkan pemakaian perumahan yang dikuasainya dengan surat ijin perumahan, sampai dianggap tidak diperlukan lagi. 3. Menteri Sosial memberi petunjuk dalam menetapkan waktu tidak berlakunya lagi pemakaian perumahan.

(-)