Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1981 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 Tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan

Juga dikenal sebagai: PP 55/1981 · PP No. 55 Tahun 1981 · PP Nomor 55 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 1981Tanggal Penetapan:24 Desember 1981
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 Tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 1981
Tanggal Penetapan24 Desember 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 dengan perkembangan hukum dan kenyataan masyarakat terkait hubungan sewa-menyewa perumahan. Perubahan ini dilakukan untuk mengalihkan penyelesaian sengketa sewa-menyewa dari badan eksekutif ke badan yudikatif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman. Peraturan ini juga memperluas pengertian hubungan sewa-menyewa untuk mencakup sewa beli perumahan. Ketentuan substansial meliputi penetapan harga sewa oleh Kepala KUP, kewajiban pendaftaran kesepakatan penghentian sewa, dan pengaturan Surat Izin Perumahan (SIP) oleh Kepala KUP dengan persetujuan Kepala Daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa penghentian sewa tanpa kesepakatan harus melalui putusan pengadilan negeri.

1. Perkara-perkara mengenai sewa-menyewa perumahan yang sudah diputus pada tingkat terakhir dan putusannya telah dilaksanakan, dinyatakan telah selesai. 2. Perkara yang sudah diputus tetapi putusannya belum dilaksanakan, penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri. 3. Perkara yang belum diputus, penyelesaiannya diselesaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

1. Barangsiapa yang menggunakan perumahan tanpa suatu hak, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,-.