Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini mencakup standar perencanaan dan perancangan rumah, standar prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pengaturan Hunian Berimbang. Badan Hukum diwajibkan untuk membangun perumahan dengan Hunian Berimbang, dan terdapat mekanisme konversi untuk rumah sederhana. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) diatur lebih lanjut untuk melindungi konsumen. Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tanggung jawab dalam pembangunan rumah umum, khusus, dan negara. Sanksi administratif diterapkan untuk pelanggaran ketentuan perencanaan, perancangan, dan pelaksanaan pembangunan.