Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: PP 12/2021 · PP No. 12 Tahun 2021 · PP Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Perumahan & Kawasan PermukimanPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini mencakup standar perencanaan dan perancangan rumah, standar prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pengaturan Hunian Berimbang. Badan Hukum diwajibkan untuk membangun perumahan dengan Hunian Berimbang, dan terdapat mekanisme konversi untuk rumah sederhana. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) diatur lebih lanjut untuk melindungi konsumen. Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tanggung jawab dalam pembangunan rumah umum, khusus, dan negara. Sanksi administratif diterapkan untuk pelanggaran ketentuan perencanaan, perancangan, dan pelaksanaan pembangunan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perencanaan dan perancangan rumah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Hunian Berimbang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, dan pencabutan Perizinan Berusaha. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan pemasaran dan PPJB dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan insentif, dan denda administratif.