Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 11/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2019Tanggal Penetapan:12 Juli 2019
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaSistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku18 Juli 2019
Tanggal Penetapan12 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun. 2. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengaturan mengenai perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun dan melaksanakan ketentuan terkait perumahan dan kawasan permukiman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemasaran: Pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran rumah tunggal atau rumah deret pada saat dalam tahap proses pembangunan, dan rumah susun sebelum pembangunan dilaksanakan. Pemasaran harus memuat informasi yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi mengenai perencanaan dan kondisi fisik. Pelaku pembangunan harus memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rumah, perizinan pembangunan, dan jaminan pembangunan.
  2. PPJB: PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan izin mendirikan bangunan, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta keterbangunan paling sedikit 20%. PPJB paling sedikit memuat identitas para pihak, uraian objek PPJB, harga rumah dan tata cara pembayaran, jaminan pelaku pembangunan, hak dan kewajiban para pihak, waktu serah terima bangunan, pemeliharaan bangunan, penggunaan bangunan, pengalihan hak, pembatalan dan berakhirnya PPJB, dan penyelesaian sengketa.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam pemasaran dan PPJB, termasuk ketentuan mengenai pembatalan pembelian rumah dan pengembalian pembayaran.

1. PPJB yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PPJB. 2. PPJB yang masih dalam proses penyusunan, materi muatannya harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)