Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Juga dikenal sebagai: PERPRES 75/2014 · PERPRES No. 75 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2014Tanggal Penetapan:17 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu. Koordinasi antar pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan. Infrastruktur prioritas yang diatur meliputi berbagai sektor seperti transportasi, jalan, pengairan, air minum, air limbah, persampahan, telekomunikasi, ketenagalistrikan, serta minyak dan gas bumi. Pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, badan usaha, dan sumber sah lainnya. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dibentuk untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan, serta memfasilitasi penyelesaian masalah yang timbul. KPPIP juga bertanggung jawab menetapkan strategi, kebijakan, dan rencana aksi untuk mencapai target penyediaan infrastruktur prioritas.

(-)

(-)